Pekerja Migran Indonesia (PMI) berperan penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam sektor pengiriman devisa negara. Namun, sering kali mereka menghadapi risiko yang jauh lebih besar dibandingkan pekerja dalam negeri, seperti kecelakaan kerja, tindakan kekerasan, atau bahkan pemerkosaan.
Untuk melindungi mereka, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program perlindungan sosial yang lebih komprehensif dengan berbagai manfaat yang kini telah diperluas dan ditingkatkan. Yang menarik, seluruh peningkatan manfaat ini diberikan tanpa ada kenaikan iuran bulanan.
Manfaat Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan 7 manfaat baru bagi PMI yang terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Manfaat baru ini mencakup beberapa aspek penting, yang diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih bagi PMI, baik selama bekerja di luar negeri, maupun setelah mereka kembali ke tanah air.
1. Penggantian Biaya Kecelakaan Kerja
PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan kini bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang diperlukan, dengan maksimal penggantian sebesar Rp50 juta per kasus.
Ini menjadi salah satu manfaat utama yang sangat dibutuhkan oleh pekerja migran yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
2. Perawatan Lanjutan (Homecare)
Bagi PMI yang tidak dapat melanjutkan pengobatan di rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan pertanggungan biaya perawatan di rumah (homecare) selama maksimal satu tahun, dengan maksimal biaya Rp20 juta. Ini memberi kenyamanan lebih bagi pekerja migran yang harus melanjutkan perawatan setelah kecelakaan.
3. Alat Bantu Kesehatan
Bagi PMI yang mengalami gangguan pendengaran akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penggantian biaya alat bantu dengar hingga Rp2,5 juta. Selain itu, untuk pekerja yang membutuhkan kacamata akibat kecelakaan, manfaat penggantian mencapai Rp1 juta.
4. Bantuan PHK Sepihak
PMI yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, tanpa alasan kecelakaan kerja, akan menerima bantuan uang senilai Rp1,5 juta per bulan hingga 1 bulan sebelum kontrak kerja berakhir. Ini memberi perlindungan bagi PMI yang terpaksa kehilangan pekerjaan karena faktor eksternal.
5. Perlindungan Jika Ditempatkan Tidak Sesuai Kontrak
Bila PMI ditempatkan di pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, mereka berhak mendapatkan bantuan uang sebesar Rp25 juta, serta penggantian biaya transportasi untuk pemulangan ke Indonesia sebesar Rp15 juta. Ini merupakan langkah besar untuk melindungi hak pekerja migran.
6. Perlindungan Korban Pemerkosaan
Jika PMI mengalami pemerkosaan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan uang hingga Rp50 juta. Ini adalah langkah penting dalam melindungi pekerja migran dari risiko kekerasan seksual yang bisa terjadi selama masa penempatan.
7. Beasiswa untuk Anak PMI
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk dua orang anak PMI, yang mencakup pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi. Beasiswa ini dapat mencakup biaya pendidikan tahunan hingga Rp12 juta per anak, yang akan membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga PMI.
Peningkatan Manfaat Tanpa Kenaikan Iuran
Selain manfaat baru di atas, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat dari program yang sudah ada tanpa kenaikan iuran bulanan. Berikut adalah beberapa peningkatan manfaat yang dapat diterima oleh PMI:
1. Santunan Kematian dan Cacat Total
PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan yang lebih besar. Santunan kematian meningkat menjadi Rp42 juta, yang terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta.
2. Penggantian Biaya Kecelakaan
Selain penggantian biaya pengobatan untuk kecelakaan kerja, PMI juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi untuk perjalanan dari lokasi kejadian kecelakaan ke rumah sakit dan tempat tinggal. Ini mencakup biaya transportasi darat, laut, dan udara, dengan penggantian maksimal hingga Rp10 juta.
3. Bantuan Pemulangan PMI
Jika PMI gagal berangkat ke negara penempatan karena kesalahan pihak lain atau mengalami kecelakaan, mereka dapat menerima bantuan pemulangan dengan nilai hingga Rp25 juta, ditambah penggantian biaya transportasi hingga Rp15 juta.
4. Pelatihan dan Beasiswa untuk Anak PMI
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan berupa beasiswa dan pelatihan kepada anak-anak PMI. Beasiswa untuk pendidikan anak PMI mencakup berbagai jenjang pendidikan, dari TK hingga perguruan tinggi, dengan total bantuan mencapai Rp12 juta per anak per tahun.
Mengapa Perlindungan Ini Penting?
Bagi banyak pekerja migran, bekerja di luar negeri adalah salah satu cara untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, risiko yang dihadapi sering kali jauh lebih besar, mulai dari kecelakaan kerja hingga pemerkosaan atau eksploitasi.
Program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi PMI dan keluarganya. Dengan manfaat yang lebih lengkap dan tanpa kenaikan iuran, pekerja migran Indonesia dapat merasa lebih terlindungi, tidak hanya selama bekerja, tetapi juga setelah kembali ke Indonesia.